Daftar Isi

Bagikan Artikel Ini

3 Konsekuensi Bangun Rumah Tanpa IMB Menurut Hukum

Namun, apakah mungkin membeli atau membangun rumah tanpa IMB? Kalau begitu, apa konsekuensinya jika pemilik bangunan tidak mempunyai IMB, bagaimana hukumannya?
bangun rumah tanpa imb

Daftar Isi

Sobat Takara, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah dokumen yang sangat penting untuk diurus sebelum membangun rumah.

Kalau begitu, apakah masih mungkin membeli atau membangun rumah tanpa IMB?

Kalau begitu, apa konsekuensinya jika pemilik bangunan tidak mempunyai IMB, bagaimana hukumannya?

Rupanya konsekuensinya tidak main-main untuk pemilik rumah!

Biar nggak terkena konsekuensi hukum, sebaiknya Sobat Takara mengurus IMB saat membangun atau membeli hunian, ya.

Kami akan menjelaskan konsekuensi bangun rumah tanpa IMB menurut hukum secara lengkap di artikel ini agar Sobat Takara tidak keliru.

Mari, langsung saja!

Pentingnya Memiliki IMB Menurut Hukum

bangun rumah tanpa imb

Di Indonesia, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah kewajiban bagi setiap orang yang ingin membangun rumah atau gedung.

Peraturan terkait surat izin ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan daerah terkait di masing-masing wilayah.

Jadi, sepenting itu ya?

Sangat penting!

Inilah alasan kenapa IMB penting menurut hukum:

1. Adanya IMB Bisa Melindungi Hak Atas Bangunan dan Tanah Anda

Betul.

IMB adalah bukti sah kepemilikan atas bangunan dan hak Anda atas tanah di mana bangunan ini didirikan.

Kalau tanpa IMB, berarti bangunan Anda dapat dianggap ilegal bahkan berisiko dibongkar oleh pemerintah.

2. Dengan IMB Bangunan Anda, Memenuhi Standar Bangunan yang Aman

Bangunan yang memiliki IMB mesti memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tujuannya untuk memastikan bahwa bangunan ini layak huni dan tidak berpotensi membahayakan keselamatan penghuni dan orang lain di sekitarnya.

Dengan begitu, Anda juga bisa mulai membangun rumah Anda sendiri secara bertahap tanpa harus khawatir akan diberhentikan karena sudah dianggap memenuhi persyaratan bangunan yang layak.

3. Menjaga Ketertiban dan Estetika Tata Ruang Kota

Kenapa begitu?

Karena IMB bisa membantu memastikan bahwa pembangunan rumah atau gedung dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang kota.

Yap! Tujuannya untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan sekitar.

4. Mempermudah Proses Jual Beli Properti

Sudah jelas, kalau IMB memiliki peran yang sangat besar untuk hal ini.

Apalagi, ketika ingin menjual atau menyewakan rumah maupun gedung.

Dengan adanya IMB, maka akan memberikan kepercayaan kepada pembeli atau penyewa bahwa bangunan tersebut legal dan aman.

5. Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Fasilitas Publik

Fasilitas publik apa saja?

Fasilitas ini, seperti sambungan listrik, air, dan gas, hanya dapat diperoleh jika Anda memiliki IMB.

Nah, biar bangun rumah semakin praktis, efektif, dan tidak memakan waktu yang lama, Anda bisa mempercayakannya kepada kontraktor bangunan Takara.

Takara melayani jasa pembuatan PBG bahkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) baik proyek yang kami kerjakan maupun tidak.

Mantap kan?

Jadi, Apa Saja Sanksi Bangun Rumah Tanpa IMB?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pembangunan rumah tanpa IMB di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan daerah terkait di masing-masing wilayah.

Nah, sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar IMB bisa bersifat administratif dan pidana.

1. Sanksi Administratif:

  • Dilakukan Pemberhentian Paksa Pekerjaan Pembangunan: Pada kondisi ini pemerintah berhak menghentikan pembangunan rumah yang dilakukan tanpa IMB.
  • Dilakukan Pembekuan Bangunan: Bangunan yang telah selesai dibangun tanpa IMB bisa dibekukan dan tidak boleh digunakan.
  • Dilakukan Pengangkatan Bangunan: Bangunan yang telah selesai dibangun tanpa IMB bisa dibongkar oleh pemerintah.
  • Diberikan Denda: Pelanggar IMB bisa dikenakan denda dengan nominal yang bervariasi tergantung pada luas bangunan dan daerahnya.

2. Sanksi Pidana:

  • Dilakukan Kurungan Penjara: Pelanggar IMB bisa dipidana dengan kurungan penjara maksimal 1 tahun.
  • Diberikan Denda: Pelanggar IMB bisa dikenakan denda maksimal Rp 10 juta.

Bahkan selain sanksi-sanksi di atas, pelanggar IMB juga diwajibkan untuk:

  • Membongkar sendiri bangunannya
  • Memperbaiki bangunannya agar sesuai dengan standar yang berlaku
  • Membayar ganti rugi kepada pihak-pihak yang dirugikan

Belajar Kisah Nyata Bangun Rumah Tanpa IMB

1. Bangunan Liar Tanpa IMB di Toboali, Bangka Selatan

Pada hari Senin (19/9/22) sore tepatnya di Jalan Simpang Ampera Kecamatan Toboali, ada proyek pembangunan ruko padahal tak mengantongi IMB tapi proyeknya terus berjalan.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Pengawas lapangan pembangunan ruko, Brata mengaku bahwa pekerjaan itu memang belum mengantongi IMB.

Nah, berdasarkan pantauan lapangan ternyata di sana tidak ditemukan plank papan pembangunan dan dari luar kondisinya tertutup.

Parahnya lagi, pembangunan itu sudah berjalan

Kabarnya, pembangunan jenis ruko itu diperuntukkan untuk apotek, Alfamart, dan kios pertanian.  

Padahal pemerintah setempat sudah mengingatkan pentingnya IMB untuk sebuah bangunan.

Nggak cuma itu, dampak dan manfaat dari itu untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi IMB bisa bertambah atau meningkat untuk daerah. 

So, lebih baik menggunakan IMB agar pembangunannya bisa mendapatkan dampak dan manfaat tersebut.

2. Masjid dengan Proyek Rp64 Miliar Dibangun Tanpa IMB

Kisah selanjutnya datang dari Kinibalu, Samarinda.

Di sana ada pembangunan masjid dengan proyek Rp64 Miliar yang dibangun tanpa IMB.

Akibatnya, pembangunan masjid ini diberhentikan sementara alasannya karena IMB-nya belum terbit.

Keputusan ini juga diambil menyusul pertemuan antara Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB Samarinda bersama Pemkot Samarinda.

FKUB mengungkapkan kalau pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah tepatnya pada Kamis, 16 Agustus 2018.

LantarantTanpa rekomendasi FKUB, Pemkot Samarinda tidak bisa menerbitkan IMB rumah ibadah di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, tersebut.

Lantas Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya akan langkah selanjutnya adalah penghentian sementara.

Keputusan itu sejalan dengan Peraturan Daerah Samarinda Nomor 34 Tahun 2004 tentang Bangunan dalam Wilayah Kota Samarinda.

Sama seperti yang disampaikan dalam Perda bahwa pembangunan rumah ibadah harus sesuai Peraturan Bersama Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. 

Cara Mengurus IMB

Bisa sedikit perbeda antardaerah di Indonesia, berikut langkah-langkah proses pengurusan IMB yang kini disebut PBG:

1. Pertama, Hubungi Dinas Terkait

Anda bisa mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) di daerah Anda.

Nantinya, mereka akan menangani urusan perizinan bangunan rumah Anda.

2. Next, Siapkan Dokumen-dokumen Ini

  • Formulir permohonan PBG: Biasanya formulir ini didapatkan di kantor dinas terkait atau diunduh dari website mereka.
  • Fotocopy KTP dan KK pemohon: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) diperlukan untuk verifikasi identitas pemohon.
  • Surat kepemilikan tanah: Surat ini bisa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), atau bukti kepemilikan lainnya yang sah.
  • Gambar rencana bangunan: Siapkan gambar denah, tampak, dan potongan bangunan yang dibuat oleh arsitek atau juru gambar.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk konsultan perencana (jika menggunakan jasa arsitek): Ini diperlukan jika Anda menggunakan jasa konsultan perencana untuk membuat gambar rencana bangunan.
  • Surat Keterangan Rekomendasi Bangunan (SKRB) dari kelurahan/desa setempat: SKRB berisi rekomendasi dari kelurahan/desa terkait dengan rencana pembangunan Anda.
  • Spesifikasi teknis bangunan: Dokumen ini berisi rincian teknis bangunan, seperti bahan bangunan yang digunakan, struktur bangunan, dan lain-lain.
  • Tanda bukti pembayaran retribusi PBG: Biaya pengurusan PBG bervariasi tergantung luas bangunan dan daerah Anda.

3. Berikutnya, Serahkan berkas permohonan:

Jika dokumen sudah dilengkapi, segera serahkan berkas permohonan PBG ke kantor dinas terkait.

Nantinya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian rencana bangunan dengan peraturan daerah setempat.’

4. Tunggu Proses Pemeriksaan

Di proses ini, dinas terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas permohonan dan rencana bangunan Anda.

Biasanya proses ini memakan waktu beberapa minggu.

5. Jika Disetujui, Terima PBG

Bila permohonan disetujui, Anda akan menerima PBG yang adalah dokumen izin resmi untuk membangun gedung.

Segini Biaya yang Dibutuhkan untuk Mengurus IMB

Biaya yang dibutuhkan untuk mengurus IMB yang sekarang dikenal dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Indonesia bisa bervariasi tergantung dengan beberapa faktor, mulai dari:

  • Lokasi: Setiap daerah dan kotamadya memiliki struktur biaya sendiri untuk aplikasi PBG.
  • Luas Bangunan: Semakin besar luas lantai bangunan, semakin tinggi juga biaya PBG.
  • Jenis Bangunan: Kompleksitas desain bangunan dan bahan konstruksi yang digunakan bisa memengaruhi biaya PBG.
  • Layanan: Jika Anda menyewa arsitek atau konsultan profesional untuk menangani proses aplikasi PBG, biayanya Anda akan menambah biaya keseluruhan.

Nah, segini kira-kira yang dibutuhkan untuk mengurus IMB:

  • Bangunan tempat tinggal kecil (kurang dari 100 m²): Rp 200.000 – Rp 500.000 per m²
  • Bangunan tempat tinggal menengah (100-300 m²): Rp 150.000 – Rp 300.000 per m²
  • Bangunan tempat tinggal besar (lebih dari 300 m²): Rp 100.000 – Rp 200.000 per m²
  • Bangunan komersial: Bervariasi tergantung jenis dan ukuran usaha
  • Bangunan industri: Bervariasi tergantung jenis dan ukuran industri

Soal IMB, Percayakan Bangunan Impianmu ke Takara!

Takara adalah kontraktor bangunan yang sudah berpengalaman sejak tahun 1999 dalam membangun berbagai jenis bangunan seperti rumah tinggal, kost, apartemen, dan sebagainya

Kami dikenal baik dengan pelayanan & kerja kami yang mampu memberikan rasa aman & dukungan kepada klien-klien kami mulai dari proses desain, RAB, konstruksi bangunan, hingga terbangunnya interior yang Anda impikan.

Takara juga melayani jasa pembuatan PBG bahkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) baik proyek yang kami kerjakan maupun tidak.

Kami lebih dari kata siap melayani proses perizinan PBG dan SLF hingga pembangunan rumah mewah Anda!

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih!

Bagikan Artikel Ini

Penulis

  • Ega Krisnawati
    Chief People Officer and SEO Writer @ Selangkah Digital Agency

    Content Writer yang sudah berpengalaman selama 3 tahun untuk membuat artikel media maupun brand besar seperti EIGER. Memiliki visi misi kuat untuk membantu pemilik rumah seperti Anda untuk mewujudkan rumah maupun gedung impian. Mari Selangkah bersama mewujudkan setiap impian Anda!

    View all posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *